Diduga Kuat Setubuhi Anak, Seorang Pemuda di Muncar Banyuwangi Digulung Polisi

May 20, 2023 - 05:50
Diduga Kuat Setubuhi Anak, Seorang Pemuda di Muncar Banyuwangi Digulung Polisi
Gambar Ilustrasi

BANYUWANGI - Unit PPA Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Srono berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/20/V/SPKT/Polsek Srono/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, tertanggal 12 Mei 2023 segera melakukan perburuan terhadap terduga pelaku.

Dalam surat laporan tersebut terungkap bahwa terduga pelaku berinisial AS (20) pemuda asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi, dengan dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Tak butuh waktu lama, Kamis (18/5/2023) aparat Polsek Srono berhasil menangkap terduga pelaku setelah beberapa hari melakukan pengintaian tempat persembunyian terduga pelaku pencabulan tersebut.

Kapolsek Srono, AKP Junaedi, Melalui Kanit Reskrim Polsek Srono, Ipda Ocky Heru Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dalam rangkaian ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

"Kemarin, kita telah berhasil kita ungkap dan amankan seorang terduga pelaku terkait kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur," ucap Ipda Ocky pada awak media di ruang kerjanya, Jumat (19/5/2023) siang.

Ipda Ocky menuturkan bahwa kejadian itu bermula saat terduga pelaku menjemput korban berinisial ASD (13) dirumahnya juga merupakan warga Muncar Banyuwangi, pada Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX terduga pelaku membawa korban menuju ke sebuah Hotel di bilangan kecamatan Srono, Banyuwangi," ungkapnya.

Di dalam kamar hotel itulah terduga pelaku mulai lancarkan aksi bejatnya, dengan jurus bujuk rayu dengan tujuan agar korban mau memenuhi hasrat seksualnya.

"Dalam kronologinya Korban ASD mengaku bahwa terduga pelaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali selayaknya suami istri," tandas Ipda Ocky.

Kini terduga pelaku AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Srono untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku yang kini telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita sangkakan dengan undang-undang tentang pelindung anak," pungkas Ipda Ocky.

Diketahui atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf D dan atau huruf E juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan Pasal yang di sangkakan, tersangka pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun penjara. (irw/riski)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow