Pasca Dilaporkan, Bawaslu Kirim Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik KPU Bondowoso ke DKPP
BONDOWOSO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik ke Bawaslu oleh Haryono, S.H Kuasa hukum Esti Diah Marwati peserta yang ikut tes panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sementara Bawaslu telah mengirimkan berkas laporan Esti Diah Marwati ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan pelanggaran etik KPU Bondowoso.
Kuasa Hukum Esti Diah Marwati, Haryono S.H menerangkan, laporan itu menyoal penetapan hasil seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
"Saya sudah pernah melayangkan surat somasi kepada KPU Bondowoso atas pengumuman hasil seleksi untuk mengembalikan posisi Esti Diah Marwati ke posisi nomor urut semula. Namun, dari somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan kejelasan dari KPU," kata Haryono di kantornya.
Dia menilai KPU telah melanggar kode etik, sehingga diadukan ke Bawaslu.
"Kami sudah melakukan upaya somasi, namun tidak ada kejelasan, malah KPU justru melayangkan somasi kepada klien kami," imbuhnya.
Dia menerangkan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di website KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat ke dua.
Namun, selang beberapa lama terdapat pengumuman ke dua yang dibuat oleh KPU melalui website yang sama.
“Pada pengumuman kedua itu, nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomer peserta klien kami,” paparnya.
Pihak KPU dinilai dengan sengaja merubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU, kata Haryono. Sehingga dinilai melanggar kode etik dan perbuatan KPU itu dinilai melawan hukum.
Ketua KPU Bondowoso, Junaidi membantah terdapat dua pengumuman penetapan hasil seleksi calon PPS. Selama ini, kata Junaidi, pihak KPU mengumumkan penetapan itu hanya sekali lewat website KPU.
“Jika dinilai terdapat dua pengumuman kami tidak paham itu. Yang pasti, kami mengumumkan sekali lewat website kami,” terang Junaidi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (1/3/2023).
Junaidi mengatakan, masalah aduan sudah di proses oleh Bawaslu. Tergantung Bawaslu meneruskan perkara itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"KPU, akan memenuhi panggilan jika DKPP sendiri memproses pengaduan yang dikirim oleh Bawaslu," ujarnya.
Sementara, Ahmad Bashori Ketua Bawaslu Bondowoso mengungkapkan,bahwa berkas pengaduan Esti Diah Mawarti soal penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah dikirim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Bawaslu.
Menurut Bashori, Bawaslu sudah selesai mengkaji berkas pengaduan Esti Diah Mawarti dari beberapa klarifikasi yang dilakukan, termasuk kepada KPU.
Hasil kajian Bawaslu, ada indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Bondowoso.
“Kita sudah menentukan, ada indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU atas pengaduan itu,”kata Bashori di kantor Bawaslu Bondowoso, Kamis (1/3/2023).
Menurut Bashori, sesuai dengan aturan yang ada, ketika terjadi pelanggaran etik maka Bawaslu mengirim rekomendasi pengaduan ke DKPP. Rekomendasi masih menunggu tindak lanjut dari DKPP.
“Rekomendasi sudah kami kirim pertengahan bulan februari. Kita masih menunggu tindak lanjut dari DKPP,” paparnya.
Bashori menerangkan, alat bukti yang dikantongi Bawaslu, terdapat dua pengumuman yang sama persis soal penetapan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Nomor surat dan tanda tangan sama persis. Pengumuman pertama terbit sekira jam 8 malam. Kemudian, jam 12 malam kembali terdapat pengumuman kedua,” terangnya.
Bashori menelaah, tidak mungkin ada lembaga lain yang mengeluarkan pengumuman yang sama selain KPU. Sehingga, Bawaslu menyimpulkan ada indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak KPU.
“Versi kami ada indikasi pelanggaran kode etik. Perkara pembuktiannya nanti di DKPP,” pungkasnya.***
What's Your Reaction?