Aktivis Sebut, Sekolah Perlahan Berubah Fungsi 'Menjadi Pasar'
JEMBER– Aktivis Pendidikan PGRI Jember Ilham Wahyudi menyebut, peran sekolah perlahan-lahan seperti berubah fungsi terkesan seperti pasar.
Bukan tanpa alasan, pihaknya sering mendapatkan pengaduan setiap memasuki tahun ajaran baru, ada beberapa sekolah sengaja menjual alat sekolah dan dijadikan persyaratan wajib masuk bagi siswa baru.
Menurut Ilham, fenomena transaksi jual beli terkesan layaknya pasar semacam itu (menjual seragam) sudah menjadi rahasia umum di dalam dunia pendidikan.
“Jadi ini yang membuat saya prihatin, sekolah terkesan perlahan-lahan berubah fungsi layaknya pasar. Kenapa, sekolah sibuk berbisnis dan bertransaksi terkesan seperti pasar. Jual seragam, jual bangku, jual buku, ini tidak benar,” lantang Ilham, menanggapi pemberitaan.
Sebagai Aktivis pendidikan, dirinya mengaku merasa perlu bersuara, mengingat sekolah merupakan tempat proses pendidikan bukan transaksi jual beli.
“Jangankan menjual bangku, menjual seragam sudah melanggar hukum. Karena aturannya sudah jelas, dalam Permendikbud Nomor.63 Tahun 2022 Pasal 39 Ayat 01 huruf A bahwa ada beberapa poin yang ditanggung sekolah yaitu dalam kegiatan penerimaan siswa baru juga ditanggung lewat Bantuan Operasional Sekolah,” bebernya, Jumat (19/05/2023).
Selain itu, dalam aturan kedua No,17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198 yaitu, pedidik dan tenaga pendidik, baik komite maupun dewan sekolah dilarang menjual seragam dan sejenisnya.
“Dijual baik secara kolektif maupun perorangan, dilarang berbisnis menjual seragam. Dengan dalih apapun, kecuali persetujuan tertulis dari pemerintah daerah,” sebutnya.
Selain itu, kata Ilham, hari ini ada oknum kepala sekolah juga masih disibukan dengan transaksi dari oknum sales yang keluar masuk sekolah menawarkan dagangan saat jam pelajaran berlangsung.
"Kalau mau bertransaksi di luar jam dinas atau jam istirahat disilahkan. Karena fungsi kepala sekolah bertanggungjawab penuh, baik tidaknya sekolah. Kalau mikir jual beli di sekolah, mau jadi apa sekolahnya," lantangnya.
Pihaknya meminta, Dinas Pendidikan dan DPRD Jember segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sekolah yang diduga melakukan praktik pungli.
"Ditelusuri, memungut itu dasarnya apa, siapa koordinatornya, siapa yang memegang uangnya, ini harus jelas dan diusut tuntas," pintanya.
Panglima perang pendidikan ini mengancam, siapapun pihak baik pihak sekolah maupun oknum koordinator yang berani melawan hukum dengan maksud menguntungkan pribadi, dengan cara memungut kepada masyarakat berpotensi dilaporkan.
“Kalau tetap memaksa, kami akan melaporkan potensi tindakan melawan hukum itu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti,” tegasnya.(Yunita)
What's Your Reaction?