Sekolah Sengaja Jual Bangku dan Seragam, Aktivis: Itu Melanggar
JEMBER – Apapun alasan pihak sekolah menjual bangku atau seragam, baik secara perorangan ataupun kolektif tetap melanggar, kecuali atas dasar persetujuan tertulis pemerintah.
Pernyataan itu, disampaikan oleh Aktivis Pendidikan PGRI Jawa Timur Ilham Wahyudi menangapi ramainya sekolah melakukan penjualan seragam, Jumat (19/05/20223).
“Jangankan menjual bangku, menjual seragam sudah melanggar hukum. Karena aturannya sudah jelas, dalam Permendikbud Nomor.63 Tahun 2022 Pasal 39 Ayat 01 huruf A," bebernya, Jumat (19/05/2023).
"Bahwa ada beberapa poin yang ditanggung sekolah, yaitu dalam kegiatan penerimaan siswa baru ditanggung lewat Bantuan Operasional Sekolah,” sambungnya.
Selain itu, dalam aturan kedua kata Ilham, No,17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198 yaitu, pedidik dan tenaga pendidik, baik komite maupun dewan sekolah dilarang menjual seragam dan sejenisnya.
“Dijual baik secara kolektif maupun perorangan dilarang berbisnis menjual seragam dengan alasan apapun, kecuali persetujuan pemerintah daerah,” sebutnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada calon wali murid atau wali murid, jika mendapati sekolah negeri yang menjual seragam atau bangku dan diwajibkan membeli, diminta untuk berani melapor.
“Silahkan melapor ke Aktivis PGRI Jatim akan kita tindak lanjuti langsung. Jika memaksa, bisa kita langsungkan ke aparat penegak hukum karena itu sudah melanggar dan berpotensi melawan hukum,” ancamnya.
What's Your Reaction?