Polres Bondowoso Bekuk 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, 1 Pelaku Masih Umur 19 Tahun
BONDOWOSO- Satreskim Polres Bondowoso berhasil membekuk 3 pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Salah satu pelaku masih berusia 19 tahun.
Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, 3 orang pelaku ditangkap atas kasus pencabulan yang berbeda.
"Tersangka ini ada tiga orang, dan dari tiga kejadian," kata Bimo kepada sejumlah awak media pada Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan, 2 orang pelaku mengiming-imingi korbannya akan dinikahi.
Sementara satu pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh ditempat yang berbeda. Ia merupakan tukang yang mencabuli seorang santri di rumahnya sendiri.
Salah satu pelaku pencabulan yang berusia 19 tahun mengaku sudah menikah siri sebanyak 6 kali dan akhirnya korban terakhirnya melaporkannya kepada polisi.
Menanggapi banyaknya kasus pencabulan tersebut, Bimo mengatakan kepolisian akan membentuk tim yang nantinya akan bersinergi dengan instansi dan lembaga terkait. Salah satunya adalah untuk penanganan trauma pada korban.
"Untuk antisipasi, kami dari jajaran kepolisan juga telah membentuk tim yang juga bekerja sama dengan intansi terkait, dinas sosial, dan dinas pendidikan untuk melakukan penyuluhan agar anak-anak di bawah umur tidak lagi menjadi korban," kata Bimo.
Kasat Reskrim AKP Joko Santoso menambahkan, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta: Ahmad Syuja'i
Editor : Bahrul
What's Your Reaction?