Diduga Tipu Penyandang Disabilitas, Pemuda Kaur Dicokok Polisi
SIBERINDONESIA.ID, KAUR- Tersangka AI, warga Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu ditahan Polres Kaur pada Selasa (13/06/2023) usai menjalani proses pemeriksaan sejak sehari sebelumnya.
Tersangka AI diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 terhadap Nuraini, warga Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan, seorang penyandang disabilitas yang berstatus cerai mati.
"Saya terpaksa melaporkan pelaku ke pihak berwajib sejak 9 Februari 2023 karena pelaku tidak pernah ada itikad baik. Setelah berkali-kali dia melakukan penipuan sehingga menguras uang saya total 24 juta sekian, dirinya tidak pernah mau mengembalikan uang tersebut pada saya," ucap Nuraini.
Kasatreskrim Polres Kaur AKP J. Manurung membenarkan, pihaknya telah menahan tersangka AI.
"Tersangka ditahan sejak Selasa (13/06/2023) untuk proses lebih lanjut," ucapnya. (ik)
What's Your Reaction?