Presiden Jokowi Akui, Banyak Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
JAKARTA - Sederet pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pernah terjadi di Indonesia. Presiden RI, Joko Widodo tak menampik pelanggaran berat yang terjadi di masa lalu itu.
Pengakuan itu disampaikan Presiden Joko Widodo setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022. Setidaknya, ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang ditemukan.
Yakni, peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982 -1985, Talangsari di Lampung pada 1989, Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
Serta, peristiwa kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999, pembunuhan dukun santet 1998-1999, Simpang KKA di Aceh pada 1999, peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, petaka Wamena di Papua pada 2003, dan Jambo Keupok di Aceh pada 2023.
“Dengan pikiran yang jernih, dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia, mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Kami sangat menyesalkan sederet pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia di masa lalu tersebut,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1) seperti yang dikutib dari VOA Indonesia.
Presiden juga menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarganya. Karenanya, ada dua hal yang akan dilakukan pemerintah.
Selain berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial, pihaknya juga akan berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang. (nam)
What's Your Reaction?