Baznas Kabupaten Probolinggo, Dinilai Sesuai Prinsip 3A
PROBOLINGGO, SIBERINDONESIA.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Probolinggo yang di Ketuai oleh H. Ahmad Muzammil, berkomitmen untuk menjalankan amanah dengan baik dan menerapkan prinsip 3A dalam kegiatan pengelolaannya.
"Dalam melaksanakan semua kegiatan Baznas, kami berpegang pada prinsip 3A. Aman Regulasi, Aman Syar'i, Aman NKRI," tuturnya saat diwawancara media ini di Kantor Baznas Probolinggo, Selada (27/6/2023).
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI yaitu;
Aman Syari artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syar'i dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam (Al-Quran dan Sunnah).
Aman Regulasi artinya pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan.
Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di BAZNAS harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dengan menerapkan prinsip 3A, BAZNAS Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.(*)
Hidayat
What's Your Reaction?